Oleh Kelompok 3 : Fitria
Damaryanti (12216897)
Rulli Pangestuti
(16216705)
Analisis Prosedur Pemberian Kredit Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
v
Latar Belakang
Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui
manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota.
v
Tujuan & manfaat
Tujuan dibuatnya
makalah ini adalah agar dapat mengetahui :
1. Pengertian koperasi
2. Sejarah berdirinya koperasi Sehati Makmur
Abadi
3. Tujuan dan manfaat koperasi Sehati Makmur
Abadi
4. Susunan organisasi beserta fungsinya
v
Metode Pengumpulan Data
1. Wawancara Manajer koperasi Sehati
2. Website koperasi Sehati
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Konsep Koperasi
1. Konsep koperasi Negara barat
Konsep
koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang
dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk
mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun
perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling
bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa
surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan
menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang
belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan
koperasi.
2. Konsep koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi
tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah
berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep
koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep
koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial
ekonomi.
Aliran Koperasi
Ada beberapa
aliran koperasi, diantanya yaitu:
1. Aliran Yardstick
Aliran
Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang
menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan
anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara
barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2. Aliran Sosialis
Dalam
aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap
alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam
aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat
“kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Koperasi
v
Sejarah
Lahirnya koperasi
Sejarah
lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian
“TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
v
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia
(sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong
teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman
pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No.14 tahun 1967 tentang
pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank
der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam
bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil
Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia,
pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta,
Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian
Pengertian
koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu
sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
1. Fungsi sosial
2. Fungsi ekonomi
3. Fungsi politik
4. Fungsi etika
Prinsip-prinsip koperasi
Ada beberapa prinsip
koperasi diantaranya yaitu:
1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan
bersifat sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen
danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulandengan sukarela
• Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
• Pendidikan
anggota
2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan
secara demokratis
• Keanggotaan yang
terbuka
• Bunga atas modal
dibatasi
• Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap
politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya
kepada anggota
• Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak
terbatas
• SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun
1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya
pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri
sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25/1992
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama antar
koperasi
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Prosedur
Pengertian
Prosedur Suatu sistem dalam perusahaan mempunyai arti yang sangat penting.
Sistem mengatur berbagai kegiatan yang saling berhubungan dalam perusahaan
tersebut. Hal ini diperlukan untuk membentuk suatu jaringan kerja yang terpadu
untuk mencapai tujuan perusahaan. Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang
dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan
(Mulyadi, 2001). Dari definisi ini dapat dirinci lebih lanjut pengertian umum
mengenai sistem yaitu sebagai berikut :
1. Setiap sistem terdiri dari unsur- unsur
2. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian
terpadu sistem yang bersangkutan
3. Unsur sistem tersebut bekerjasama untuk
mencapai tujuan sistem
4. Suatu sistem merupakan bagian dari sistem
lain yang lebih besar
3.2 Pengertian Kredit
Praktik
perkreditan di negara kita sudah lama berlangsung lama. Sehingga kata kredit
sudah menjadi istilah yang umum digunakan masyarakat. Istilah kredit berasal
dari bahasa Latin “credere” yang berarti kepercayaan. Kredit diberikan atas dasar
kepercayaan. Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur)
percaya bahwa penerima kredit (debitur) dapat mengembalikan 29 (membayar
kembali) kredit yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu
yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit atau
hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.
3.3 Sejarah Koperasi Sehati
Alamat : Ruko Mall
Depok Blok B No 3 Jl. Margonda Raya Depok.Berdirinya Koperasi:Koperasi ini
berdiri Sejak 10 Juli 2009
v
Latarbelakang
berdirinya Koperasi:
Demi
Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA,
Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh
kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
v
VISI
dan MISI:
VISI
: Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI
: Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.
v
Struktur
Perusahaan Hingga Koperasi:
PT.
ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati
v
Cabang
Koperasi di Indonesia:
Ada
70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke
v
Tujuan
Berdirinya Koperasi:
1. Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
2. Memberikan Peminjaman dengan Bunga yang
Sedikit
3. Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi
Nasabah
4. Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi
Nasabah
v
Struktur
Jabatan:
a) BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b) CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c) FO ( Finance Officer ) :
Puput
d) CMO ( Credit Marketing Officer) :
1) Yakup
2) Arifin
3) Irwansyah
4) Ramadhan
5) Irvansyah
6) Panco
7) Tri
v
Sumber
Pendapatan Koperasi:
1. Bunga Pinjaman Dari Nasabah
2. Biaya Administrasi Nasabah
v
Masalah
Yang Di Hadapi:
1. Nasabah yang Nunggak Pembayaran
2. Peminjaman hanya berdasarkan unsure
kepercayaan
3. Koperasi yang berbeda
3.4 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Permen. KUKM/No.14/Per/M.KUKM/XII/2009,
dijelaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan lembaga koperasi yang
melakukan 47 kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk
anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola
secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat
yang sebesarbesarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Koperasi Simpan
Pinjam menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat. Koperasi Simpan Pinjam dapat menghimpun dana dan menyalurkan
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang
bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya. Kegitan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
koperasi. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah
BAB IV
KESIMPULAN
Dari hari
penelitian yang kami dapat oleh kelompok kami, dapat di simpulkan koperasi
Sehati bertujuan :
1. Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
2. Memberikan Peminjaman dengan Bunga yang Sedikit
3. Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi
Nasabah
4. Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi
Nasabah
Dan koperasi
Sehati merupakan koperasi yang menyediakan kredit dengan bunga yang sedikit,
selain itu koperasi sehati juga menerapkan sistem bagi hasil apabila menjadi
anggota dalam koperasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar