Sabtu, 17 November 2018

Analisis Prosedur Pemberian Kredit Koperasi

Oleh Kelompok 3 : Fitria Damaryanti (12216897)
                             Rulli Pangestuti (16216705)

Analisis Prosedur Pemberian Kredit Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

v         Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya telah mengetahui manfaat dari pendidikan koperasi tersebut yang dapat membantu mengangkat perekonomian dan mengembangkan kreatifitas para anggota.
v         Tujuan & manfaat
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah agar dapat mengetahui :
1.     Pengertian koperasi
2.    Sejarah berdirinya koperasi Sehati Makmur Abadi
3.    Tujuan dan manfaat koperasi Sehati Makmur Abadi
4.    Susunan organisasi beserta fungsinya

v         Metode Pengumpulan Data
1.     Wawancara Manajer koperasi Sehati
2.    Website koperasi Sehati

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Konsep Koperasi
1.     Konsep koperasi Negara barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2.    Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
3.    Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.
Aliran Koperasi
Ada beberapa aliran koperasi, diantanya yaitu:
1.     Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2.    Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Koperasi
v         Sejarah Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
v         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang  pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
1.     Fungsi sosial
2.    Fungsi ekonomi
3.    Fungsi politik
4.    Fungsi etika
Prinsip-prinsip koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu:
1.     Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulandengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
• Pendidikan anggota
2.    Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3.    Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.    Prinsip Herman Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.    Prinsip ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6.    Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Prosedur
Pengertian Prosedur Suatu sistem dalam perusahaan mempunyai arti yang sangat penting. Sistem mengatur berbagai kegiatan yang saling berhubungan dalam perusahaan tersebut. Hal ini diperlukan untuk membentuk suatu jaringan kerja yang terpadu untuk mencapai tujuan perusahaan. Sistem adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan (Mulyadi, 2001). Dari definisi ini dapat dirinci lebih lanjut pengertian umum mengenai sistem yaitu sebagai berikut :
1.     Setiap sistem terdiri dari unsur- unsur
2.    Unsur-unsur tersebut merupakan bagian terpadu sistem yang bersangkutan
3.    Unsur sistem tersebut bekerjasama untuk mencapai tujuan sistem
4.    Suatu sistem merupakan bagian dari sistem lain yang lebih besar
3.2 Pengertian Kredit
Praktik perkreditan di negara kita sudah lama berlangsung lama. Sehingga kata kredit sudah menjadi istilah yang umum digunakan masyarakat. Istilah kredit berasal dari bahasa Latin “credere” yang berarti kepercayaan. Kredit diberikan atas dasar kepercayaan. Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) dapat mengembalikan 29 (membayar kembali) kredit yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit atau hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.
3.3 Sejarah Koperasi Sehati
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3 Jl. Margonda Raya Depok.Berdirinya Koperasi:Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009
v         Latarbelakang berdirinya Koperasi:
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT.ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.
v         VISI dan MISI:
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.
v         Struktur Perusahaan Hingga Koperasi:
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati
v         Cabang Koperasi di Indonesia:
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke
v         Tujuan Berdirinya Koperasi:
1.     Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
2.    Memberikan Peminjaman dengan Bunga yang Sedikit
3.    Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
4.    Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
v         Struktur Jabatan:
a)    BM ( Brance Manager )                   : Robert Rumahorbo
b)    CCO ( Credit Collection Officer     : Haris
c)    FO ( Finance Officer )                  : Puput
d)    CMO ( Credit Marketing Officer)  :
1)    Yakup
2)    Arifin
3)    Irwansyah
4)    Ramadhan
5)    Irvansyah
6)    Panco
7)    Tri
v         Sumber Pendapatan Koperasi:
1.     Bunga Pinjaman Dari Nasabah
2.    Biaya Administrasi Nasabah
v         Masalah Yang Di Hadapi:
1.     Nasabah yang Nunggak Pembayaran
2.    Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
3.    Koperasi yang berbeda
3.4 Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Permen. KUKM/No.14/Per/M.KUKM/XII/2009, dijelaskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam merupakan lembaga koperasi yang melakukan 47 kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi Simpan Pinjam, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesarbesarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.
Koperasi Simpan Pinjam menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Koperasi Simpan Pinjam dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya. Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

BAB IV
KESIMPULAN
Dari hari penelitian yang kami dapat oleh kelompok kami, dapat di simpulkan koperasi Sehati bertujuan :
1.     Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
2.    Memberikan Peminjaman dengan Bunga yang Sedikit
3.    Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
4.    Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah

Dan koperasi Sehati merupakan koperasi yang menyediakan kredit dengan bunga yang sedikit, selain itu koperasi sehati juga menerapkan sistem bagi hasil apabila menjadi anggota dalam koperasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar